Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Inspektur Utama meliputi: a. menerima Pelaporan pelanggaran baik yang diterima langsung ataupun diteruskan dari Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas; b. menganalisa kewajaran dari Pelaporan pelanggaran; c. membentuk Tim Peneliti yang bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan yang diperlukan berkaitan dengan pelaporan pelanggaran; d. MEMUTUSKAN perlu tidaknya menindaklanjuti hasil penelitian ke tahap pemeriksaan; e. membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Penelitian; f. MENETAPKAN surat tugas penelitian dan surat tugas pemeriksaan; g. MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya Pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pertimbangan lainnya; dan h. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/ataupejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
Koreksi Anda