Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Tata cara Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mengikuti ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
