Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ditemukan adanya Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaianmelakukan tindak lanjut: a. MENETAPKAN sanksi administratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. MENETAPKAN sanksi berupa Pengembalian kerugian keuangan negara.
Koreksi Anda