Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian melakukan tindak lanjut: a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran; b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran; atau
Koreksi Anda