Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian melakukan tindak lanjut:
a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran;
b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran; atau
Koreksi Anda
