Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan. (3) Penanggung Jawab Pemeriksaan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id