Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa menyusun konsep Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Inspektur Utama dan Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Terperiksa dan/atau atasan langsung Terperiksa.
(3) Dalam hal atasan langsung Terperiksasebagaimana dimaksud pada ayat (2) diyakini terlibat dalam perkara yang diperiksa, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.
Koreksi Anda
