Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Isi pelaporan dapat berupa: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai; c. pungutan liar; d. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; atau e. perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan Pegawai yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id