Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Isi pelaporan dapat berupa:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai;
c. pungutan liar;
d. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; atau
e. perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan Pegawai yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
