Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower dapat menyampaikan Pelaporan pelanggaran kepada:
a. Inspektur Utama, atau;
b. Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b menyampaikan Pelaporan pelanggaran dari Whistleblower kepada Inspektur Utama.
(3) Inspektur Utama menindaklanjuti Pelaporan pelanggaran yang diteruskan oleh Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
