Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower dapat menyampaikan Pelaporan pelanggaran kepada: a. Inspektur Utama, atau; b. Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b menyampaikan Pelaporan pelanggaran dari Whistleblower kepada Inspektur Utama. (3) Inspektur Utama menindaklanjuti Pelaporan pelanggaran yang diteruskan oleh Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda