Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-INDONESIA, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 10 ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: