Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan PSN dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala bersama menteri koordinator sesuai bidang tugasnya dalam hal pengendalian pelaksanaan operasional teknis PSN.
Koreksi Anda
