Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSN memiliki kriteria utama, kriteria pendukung, dan kriteria kesiapan. (2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Proyek/Program mendukung dan berkontribusi terhadap pencapaian sasaran prioritas RPJM Nasional Tahun 2025—2029 khususnya mendukung 17 (tujuh belas) program prioritas PRESIDEN dan 8 (delapan) program hasil terbaik cepat; b. pelaksanaan Proyek/Program memerlukan konsentrasi, keterpaduan, dan sinergi sumber daya antar pemangku kepentingan pembangunan; dan c. Proyek/Program dapat diselesaikan atau sebagian keluaran/outputnya berfungsi selambat- lambatnya dalam Tahun 2029, khusus untuk Proyek infrastruktur berskala besar yang secara teknis untuk berfungsi harus dikerjakan sebagai satu kesatuan utuh, pelaksanaan konstruksi Proyek tersebut harus sudah dimulai sebelum Tahun 2029 dan dapat diselesaikan setelahnya. (3) Kriteria pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Proyek/Program memiliki kaidah tematik, holistik, integratif, spasial (memiliki keterkaitan antarsektor, antarwilayah); b. Proyek/Program memperhitungkan persebaran kegiatan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan; c. Proyek/Program mempunyai multi-kontribusi (multiple contributions) secara signifikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan; d. dalam hal Proyek/Program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Proyek/Program tersebut tercantum dalam Renstra-KL; e. dalam hal Proyek/Program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Proyek/Program tersebut tercantum dalam RPJM Daerah dan merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran prioritas RPJM Nasional yang memerlukan dukungan pemerintah; dan f. dalam hal Proyek/Program yang dilaksanakan Badan Usaha milik negara dan/atau swasta, Proyek/Program tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan kontribusi Badan Usaha tersebut untuk pencapaian sasaran prioritas RPJM Nasional yang memerlukan dukungan pemerintah. (4) Kriteria kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Proyek/Program dilengkapi analisis jalur kritis (critical path), strategi pelaksanaan dan pencapaian sasaran (delivery strategy), rencana pembiayaan yang jelas, serta profil risiko; b. Proyek/Program memiliki struktur kelembagaan pelaksanaan Proyek yang jelas; c. khusus untuk Proyek/Program infrastruktur ekonomi, memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, memiliki kelengkapan rencana induk, tersedianya dokumen studi kelayakan atau pra-studi kelayakan, kajian mengenai analisis mengenai dampak sosial dan lingkungan, serta manajemen risiko; d. prakarsa/usulan Proyek/Program infrastruktur dilengkapi dengan kebutuhan pengadaan lahan yang dilengkapi dengan dokumen rencana tindak pengadaan tanah dan pemukiman kembali paling sedikit meliputi letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah; dan e. telah terdapat analisis mengenai dampak Proyek/Program pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan dan/atau ketahanan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, dan analisis mengenai kontribusinya untuk mendorong pemerataan pembangunan.
Koreksi Anda