Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029
Teks Saat Ini
(1) PSN disusun dan direncanakan sejalan dengan serta mendukung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan amanat UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta merupakan perwujudan pembangunan nasional sebagaimana diarahkan dalam RPJP Nasional dan RPJM Nasional.
(2) PSN disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan Kegiatan Prioritas Utama ataupun kebijakan strategis lainnya.
(3) PSN yang disusun memiliki sifat strategis, terukur, dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJM Nasional khususnya program prioritas PRESIDEN dan program hasil terbaik cepat.
(4) PSN diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta pemerataan pembangunan secara nasional.
Koreksi Anda
