Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, terukur, dan berdampak signifikan untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2. Proyek adalah satuan kegiatan tunggal dengan sasaran khusus, keluaran yang terukur, lokasi tertentu dan batas waktu penyelesaian yang jelas. 3. Program adalah kumpulan Proyek yang memiliki tujuan bersama atau kesamaan sasaran dalam satu kerangka logis dengan titik lokasi yang tersebar dan memiliki waktu penyelesaian yang jelas. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut dengan RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program dan Wakil dengan berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJM Nasional. 7. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Kegiatan Prioritas Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. 9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan adalah dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang perusahaan. 11. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian atau lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan urusan dan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda