JENIS, KEWENANGAN PENANDATANGANAN, DAN FORMAT NASKAH DINAS
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi;
c. Naskah Dinas khusus;
d. laporan; dan
e. telaahan staf.
(1) Naskah dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peraturan;
b. instruksi;
c. standar operasional prosedur;
d. petunjuk pelaksanaan;
e. pedoman; dan
f. surat edaran.
(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Keputusan.
(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. Naskah Dinas korespondensi intern; dan
b. Naskah Dinas korespondensi ekstern.
(2) Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nota dinas;
b. edaran/disposisi; dan
c. surat undangan intern.
(3) Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan ekstern.
(1) Naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. Naskah Kerja Sama;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar; dan
f. pengumuman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2):
a. peraturan ditandatangani oleh Menteri;
b. instruksi ditandatangani oleh Menteri;
c. standar operasional prosedur ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. petunjuk pelaksanaan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian atau Inspektur Utama;
e. pedoman ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kecuali Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
f. surat edaran ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kecuali Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri.
(2) Dalam hal dibutuhkan:
a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, atau Ketua Unit Layanan Pengadaan dapat menandatangani standar operasional prosedur;
b. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Ketua Unit Layanan Pengadaan dapat menandatangani Pedoman; atau
c. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menandatangani Surat Edaran, sepanjang materi muatannya terkait dengan pengelolaan keuangan negara di Kementerian Perencanaan.
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas penetapan berupa Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kecuali Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen, dapat menandatangani Keputusan, sepanjang materi muatannya terkait dengan pengelolaan keuangan negara di Kementerian Perencanaan.
Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, atau Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2):
a. nota dinas ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, atau Pejabat Pengelola Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, atau Kepala Unit Layanan Pengadaan;
b. edaran/disposisi ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pembuat Komitmen, atau Kepala Unit Layanan Pengadaan; dan
c. surat undangan intern ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Pengelola
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, atau Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3):
a. surat dinas ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Pejabat Pengelola Anggaran; dan
b. surat undangan ekstern ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Pejabat Pengelola Anggaran.
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
a. Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen;
b. surat kuasa ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
c. berita acara ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Staf, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pengadaan Barang dan/atau Jasa, atau Unit Layanan Pengadaan;
d. surat keterangan ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pengawas;
e. surat pengantar ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, atau Pejabat Pembuat Komitmen; dan
f. pengumuman ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan/atau Jasa, atau Unit Layanan Pengadaan.
(2) Kewenangan penanda tangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan penandatanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas atau staf.
Kewenangan penandatanganan telaahan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e oleh staf/pegawai Kementerian Perencanaan.
(1) Dalam hal terdapat pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, pejabat yang mendapatkan pelimpahan dari pejabat yang berwenang dapat menggunakan garis kewenangan dalam surat Dinas yang ditandatangani.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai garis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unit kerja menyusun Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan format Naskah Dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Format Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.