Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konsultan adalah seorang, sekelompok orang, suatu badan usaha, lembaga penelitian, atau lembaga pengabdian masyarakat yang menyediakan jasa yang menitikberatkan pada keahlian, kepakaran ilmu, dan olah pikir (brainware) dalam pelaksanaan kerjanya bagi pengguna jasa.
2. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II Kementerian PPN/Bappenas.