Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Hasil kesepakatan pada pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam:
a. penyiapan rancangan pagu anggaran Tahun 2026;
dan
b. pemutakhiran rancangan RKP Tahun 2026 menjadi rancangan akhir RKP Tahun 2026.
(2) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menyampaikan rancangan pagu anggaran Tahun 2026 dan rancangan akhir RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda
