Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga dan pimpinan instansi terkait membahas rancangan RKP Tahun 2026 dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pembahasan rancangan RKP Tahun 2026 dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
