Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/kepala lembaga dan pimpinan instansi terkait dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
