Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/kepala lembaga dan pimpinan instansi terkait dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda