Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. evaluasi pembangunan Tahun 2024; b. kerangka ekonomi makro; c. kebijakan pembangunan RKP Tahun 2026; d. prioritas nasional RKP Tahun 2026; e. intervensi pembangunan kewilayahan; f. pembiayaan dan investasi pembangunan; dan g. pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan. (2) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Intervensi pembangunan kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi arah pembangunan kewilayahan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda