Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas adalah menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan/melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
