Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Deputi yang Membidangi Pendidikan, Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan, dan deputi yang membidangi ekonomi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri/pimpinan lembaga terkait mengenai kesesuaian
perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatan terhadap Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan dengan rencana kerja pemerintah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
