Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan minimal pada saat: a. penyusunan rancangan pagu indikatif atau rancangan awal Renja K/L; b. penyusunan rancangan pagu anggaran atau rancangan Renja K/L; dan c. penyusunan Renja K/L berdasarkan surat bersama pagu anggaran atau pemutakhiran rancangan Renja K/L. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi atas usulan pemanfaatan Anggaran Pendidikan. (3) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian/lembaga pengguna Anggaran Pendidikan untuk digunakan dalam penyusunan pemanfaatan Anggaran Pendidikan dan penyusunan postur anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda