Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatan terhadap Anggaran Pendidikan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai dasar pertimbangan penelaahan kelayakan keberlanjutan kegiatan yang diperhitungkan menjadi bagian dari Anggaran Pendidikan di tahun berikutnya.
Koreksi Anda