Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan melakukan proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan melalui Sistem Informasi KRISNA yang terintergrasi dengan SAKTI.
Koreksi Anda