Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan ketercapaian sasaran utama pembangunan nasional di bidang pendidikan yang tertuang dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemanfaatan Anggaran Pendidikan diarahkan pada: a. satuan pendidikan; b. peserta didik; dan c. penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan. (2) Pemanfaatan Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda