Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman dalam melakukan perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran
Pendidikan pada belanja pemerintah pusat, TKD, dan Pembiayaan bersama dengan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
