Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Utama selaku aparat pengawasan internal pemerintah melakukan evaluasi implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja.
(2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang dievaluasi dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas dan Menteri.
(3) Evaluasi implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan reviu atas laporan kinerja.
(4) Inspektorat Utama selaku aparat pengawasan internal pemerintah dapat mengumumkan hasil evaluasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja unit kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
