Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Utama selaku aparat pengawasan internal pemerintah melakukan reviu atas laporan kinerja.
(2) Reviu atas laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meyakinkan keandalan informasi kinerja Kementerian PPN/Bappenas.
(3) Hasil reviu atas laporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Utama.
(4) Hasil reviu atas laporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
(5) Hasil reviu atas laporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti melalui perbaikan laporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas sebelum disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(6) Reviu atas laporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
