Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran kinerja dilakukan oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan Satker di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat Kementerian PPN/Bappenas;
b. IKSP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan
c. IKSK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan Satker.
(4) Rumusan Indikator Kinerja yang digunakan untuk pengukuran kinerja disusun dengan memperhatikan prinsip rumusan Indikator Kinerja sebagai berikut:
a. spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan terdapat target waktu penyelesaian; dan
b. berorientasi hasil.
(5) Rumusan Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Koreksi Anda
