Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP.
(2) Rencana strategis sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam:
a. penyusunan rencana kerja tahunan;
b. penyusunan rencana kerja anggaran;
c. penyusunan perjanjian kinerja; dan
d. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, Program, Kegiatan dan target serta indikator kinerja.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Menteri untuk rencana strategis Kementerian; dan
b. pimpinan unit organisasi eselon I untuk rencana strategis unit organisasi eselon I.
(5) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Staf Ahli Menteri menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas.
(6) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk unit organisasi eselon II dan Satker menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan rencana strategis unit organisasi eselon I.
(7) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas ditetapkan.
Koreksi Anda
