Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian PPN/Bappenas. (2) Pimpinan unit organisasi Eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi Eselon I. (3) Pimpinan unit organisasi Eselon II bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi Eselon II dan Satker yang dikoordinasikannya.
Koreksi Anda