Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan unit organisasi atau pimpinan Satker terbaik dalam penyelenggaraan SAKIP dengan kriteria minimal: a. penyampaian laporan kinerja tepat waktu; dan b. hasil evaluasi atas implementasi SAKIP dengan nilai tertinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada perangkat Satker yang memiliki kontribusi dalam penyelenggaraan SAKIP. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait penghargaan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Koreksi Anda