Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan akuntabilitas dan capaian kinerja dilakukan dengan cara aktivitas berkala untuk mengamati kemajuan akuntabilitas dan capaian kinerja dalam periode tertentu.
(2) Pemantauan akuntabilitas dan capaian kinerja dilaksanakan oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan Satker.
(3) Pemantauan akuntabilitas dan capaian kinerja meliputi capaian kinerja anggaran dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian target Indikator Kinerja yang telah ditetapkan.
(4) Hasil pemantauan akuntabilitas dan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
bahan evaluasi untuk pengambilan keputusan dan tindakan korektif guna peningkatan akuntabilitas dan capaian kinerja.
Koreksi Anda
