SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum.
Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan, perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, persuratan,
penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan.
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan dan Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.
Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persidangan; dan
b. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan pengelolaan sumber daya manusia dengan menerapkan sistem meritokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengangkatan dan penempatan sumber daya manusia, manajemen karir, dan manajemen talenta;
b. perencanaan, pengembangan manajemen karir, dan manajemen talenta;
c. penyusunan sistem manajemen kinerja, dan pengelolaan kinerja;
d. pengelolaan penghargaan, penegakan disiplin, kesejahteraan, dan perlindungan pegawai;
e. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
f. koordinasi penyelenggaraan pembinaan pegawai;
g. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum;
b. pemberian pertimbangan, pendapat, fasilitasi, pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum, dan pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.
Susunan Organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, dan koordinasi kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk periode lima tahunan;
b. koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas untuk periode tahunan;
c. koordinasi penyiapan kegiatan bantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
d. pelaksanaan kerja sama antar unit kerja di instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan dan/atau dengan pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
e. koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program, kegiatan, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Kementerian PPN/Bappenas; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan,
Organisasi, dan Tata Laksana.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
b. pelaksanaan pelayanan angkutan, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.