Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
3. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
7. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
8. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RAN PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
9. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD PD Provinsi adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
10. Evaluasi adalah adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan dokumen Perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
11. Kaji Ulang adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RIPD dan kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika,
kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional.
12. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
13. Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
14. Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
15. Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen yang disusun oleh kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berisi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
16. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
17. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja
SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
18. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen Perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan pembangunan nasional.
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat dalam rangka penyusunan, Penyelenggaraan dan Evaluasi pelaksanaan RAN PD.
(2) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lintas kementerian/lembaga dan perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas.
(3) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(4) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya bertugas untuk:
a. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penyusunan RAN PD dan menentukan kerangka waktu kegiatan;
b. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menentukan peran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan RAN PD;
c. melakukan reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi;
d. menyerahkan hasil reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi;
e. melakukan pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. menyusun Kaji Ulang berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
g. melakukan konsultasi publik terhadap Kaji Ulang RIPD;
h. melakukan kerja sama integrasi dengan platform sistem Perencanaan dan penganggaran pemerintah;
i. menyediakan konsultasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen Evaluasi RAN PD atau RAD PD Provinsi;
j. mengoordinasikan Penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran program pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas;
k. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan RAN PD dan RAD PD Provinsi kepada Menteri untuk diteruskan kepada PRESIDEN satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi;
l. melakukan koordinasi terkait Penyelenggaraan Forum Tematik Disabilitas di tingkat nasional;
m. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan RAN PD; dan
n. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(1) Dalam melakukan koordinasi penyusunan RAD PD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagai koordinator pelaksana sesuai kebutuhan dengan melibatkan:
a. perangkat daerah provinsi;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota;
c. perangkat daerah tingkat kabupaten/kota; dan
d. Organisasi Penyandang Disabilitas setempat.
(2) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya bertugas untuk:
a. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk menyusun RAD PD Provinsi dan menentukan kerangka waktu pelaksanaan kegiatan;
b. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan peran masing-masing dalam pelaksanaan RAD PD Provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait rancangan RAD PD Provinsi;
d. menyampaikan rancangan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk direviu;
e. menyerahkan rancangan RAD PD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan;
f. mengoordinasikan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas dan pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas;
g. menyediakan konsultasi bagi perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan RAD PD Provinsi;
h. menerima hasil Evaluasi ketercapaian pelaksanaan RAD PD Provinsi dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh perangkat daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota;
i. menyusun hasil Evaluasi sebagai bagian dari kegiatan pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD PD Provinsi dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh perangkat daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota;
j. menyediakan konsultasi bagi perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen Evaluasi RAD PD Provinsi;
k. mengoordinasikan Penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan
dan penganggaran RAD PD Provinsi dan pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas;
l. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan RAD PD Provinsi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya;
m. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan dan Evaluasi RAD PD Provinsi; dan
n. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam melakukan penyusunan RAD PD Provinsi, Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dapat melibatkan:
a. Organisasi Penyandang Disabilitas setempat; dan
b. pemangku kepentingan.
(4) Kegiatan penyusunan RAD PD Provinsi sekurang- kurangnya berisikan:
a. identifikasi strategi implementasi dan target capaian oleh perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota selama periode RAD PD Provinsi;
b. identifikasi kegiatan dan indikator capaian yang direncanakan oleh perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait kepentingan Penyandang Disabilitas;
c. penetapan mekanisme Perencanaan dan penganggaran kegiatan terkait kepentingan Penyandang Disabilitas; dan
d. penetapan mekanisme pelaporan kegiatan terkait kepentingan Penyandang Disabilitas.
(5) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyusun, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan Evaluasi kegiatan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(6) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan konsep RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk dilakukan reviu.
(7) Hasil reviu Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD disempurnakan kembali oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.