Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga bersangkutan
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan.