Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas;
b. koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi penyiapan kegiatan bantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
e. koordinasi kerja sama dengan unit kerja di instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan dan/atau dengan pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f. koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
g. pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
h. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal di lingkungan Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program, kegiatan, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
