Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
