Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum;
b. pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, fasilitasi, pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum, dan pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.
Koreksi Anda
