Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Koreksi Anda