Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
