Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
