Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Menteri/Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Wakil Menteri/Wakil Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala.
Koreksi Anda