Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Menteri/Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Wakil Menteri/Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda