Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; b. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; c. penyiapan pelaporan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda