Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan;
c. penyiapan pelaporan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
