Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Koreksi Anda
