Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Persidangan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan rapat dan persidangan bagi pimpinan.
Koreksi Anda