Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan;
b. penyiapan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan; dan
c. penyiapan pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan.
Koreksi Anda
