Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan; b. penyiapan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan; dan c. penyiapan pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan.
Koreksi Anda