Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
