Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
d. pengelolaan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan.
Koreksi Anda
